Membuat Kartu Kuning (Surat Tanda Pencari Kerja)

Salah satu persyaratan untuk melamar kerja adalah menyerahkan Kartu Kuning alias Surat Keterangan Tanda Pencari Kerja. Meski tidak semua perusahaan mensyaratkan itu. Dan... aku diharuskan membuat kartu sakti ini.

Awalnya aku sempat mem-googling di mana tempat buat Kartu Kuning itu. Kebanyakan sih pas kuketik dengan keyword "membuat kartu kuning di Jakarta" tidak ada yang jelas. Bahkan banyak yang menyarankan ke dinas.



Tapi untunglah mamakku adalah emak-emak gaul kelurahan. Jadi, beliau bilang tidak perlu ke dinas apalagi ke kecamatan. Di kelurahan juga udah bisa buat Kartu Kuning, secara PTSP sudah ada di tiap kelurahan, dan hal itu sudah sejak tahun 2015.


Jadi aku pun langsung ke kelurahan. Bahkan antreannya tidak ramai. Aku dapat antrean nomor 20, sementara PTSP lagi ngelayanin nomor 18. Tidak sampai dua menit, aku sudah kasih tahu kebutuhanku mau melakukan apa di sana.

Dan yang diminta cuma:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi ijazah dari SD sampai kuliah
  4. Pasfoto 3x4 sebanyak tiga lembar

Setelah itu aku mengisi formulir pengajuan (yang sebenarnya bisa kita download lebih dulu di sini). Sudah deh, tidak sampai sepuluh menit Kartu Kuning-nya jadi. Kalau mau legalisir, fotokopi dulu dan maksimal sepuluh lembar.

Sekian dan terima kasih. Semoga postingan ini ada faedahnya.

Post a Comment

5 Comments

Hapudin said…
Pas waktu lulus SMA dan niat nyari kerja, baru bikin. Pas udah kuliah dan nyari kerja, nggak mensyaratkan itu. Saya baru tahu kalo Kartu Kuning bisa dibikin di kelurahan. Selama ini di Kota Cirebon di pegang sama Depnaker.
Hi, aku Utha! said…
Sama kok. Baru tahu juga. Memang kayaknya nggak semua daerah udah serentak soal PTSP ini sih. Dulu gak buat beginian, eh sekarang disuruh buat. Untung mudah! :D
Yuni Prasiska said…
Brp lama bikin dikeluarkan?
Yuni Prasiska said…
Bayar brp bikin di kelurahan?
Hi, aku Utha! said…
Udah ada jawabannya, Sister Yuni. Baca dengan saksama ya.